1. Dasar Hukum dan Tupoksi Umum
Berdasarkan Perpol No. 2 Tahun 2021 Pasal 4-5, Polres (termasuk Polres Sorong) memiliki tugas utama:
-
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
-
Menegakkan hukum
-
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
-
Melaksanakan tugas lain sesuai perundang-undangan
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Polres menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut
-
Pelayanan Kepolisian
-
Menerima dan menangani laporan atau pengaduan masyarakat
-
Memberikan bantuan dan pertolongan
-
Melakukan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah
-
Melayani surat izin/keterangan, termasuk aduan terhadap anggota Polri
-
-
Intelijen Keamanan (Intelkam)
-
Deteksi & peringatan dini ancaman keamanan
-
Penyusunan produk intelijen
-
Pelayanan SKCK, izin keramaian, STTP, dan rekomendasi penggunaan senjata api/bahan peledak
-
-
Reserse dan Kriminal (Satreskrim)
-
Penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum dan khusus (ekonomi, korupsi, dsb.)
-
Fungsi identifikasi, laboratorium forensik lapangan
-
Pengawasan penyidikan oleh penyidik
-
Perlindungan korban khusus (remaja, perempuan, anak)
-
-
Pembinaan Masyarakat (Bhabinkamtibmas & Binmas)
-
Pembinaan ketertiban sosial
-
Pembinaan keamanan swakarsa (pemolisian masyarakat, satpam)
-
Koordinasi dengan masyarakat dan stakeholder lokal
-
-
Sabhara (Samapta Polres)
-
Pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli
-
Pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah
-
Penindakan tindak pidana ringan
-
Pengamanan massa dan objek vital
-
-
Lalu Lintas (Satlantas)
-
Pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli lalu lintas
-
Penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan
-
Registrasi dan identifikasi kendaraan
-
-
Polisi Perairan dan Udara (Polairud, jika ada)
-
Patroli perairan
-
Penanganan awal tindak pidana di perairan
-
Pencarian dan penyelamatan
-
Pembinaan masyarakat perairan
-
-
Fungsi Lain-lain
-
Tugas tambahan sesuai peraturan atau kebijakan lokal/nasional
-
2. Struktur Organisasi Unit Pelaksana
• Satintelkam
-
Menyusun dan membina intelijen bidang keamanan
-
Kegiatan early detection/warning
-
Pelayanan izin keramaian, SKCK, STTP, senpi
-
Tugas operasional intelijen melalui Urbinopsnal, Urmintu, dan unit-unit lainnya
• Satreskrim
-
Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
-
Fungsi administrasi teknis: identifikasi, forensik lapangan
-
Perlindungan khusus untuk korban rentan
-
Koordinasi dan pengawasan PPNS
• Unit Fungsi Lain
-
Sabhara, Satlantas, Polairud bila tersedia
-
Seksi Propam: pengawasan dan pengamanan internal, termasuk senpi staf
-
Bagian Operasi, SDM, Intelkam, dan HUMAS
3. Contoh Pengawasan Internal – Propam
Seksi Propam Polres Sorong rutin memeriksa personel pemegang senjata api, memastikan dokumen lengkap serta kondisi senpi sesuai prosedur, dan mengambil tindakan bila perlu