Tupoksi

1. Dasar Hukum dan Tupoksi Umum

Berdasarkan Perpol No. 2 Tahun 2021 Pasal 4-5, Polres (termasuk Polres Sorong) memiliki tugas utama:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

  • Menegakkan hukum

  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

  • Melaksanakan tugas lain sesuai perundang-undangan

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Polres menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut

  1. Pelayanan Kepolisian

    • Menerima dan menangani laporan atau pengaduan masyarakat

    • Memberikan bantuan dan pertolongan

    • Melakukan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah

    • Melayani surat izin/keterangan, termasuk aduan terhadap anggota Polri

  2. Intelijen Keamanan (Intelkam)

    • Deteksi & peringatan dini ancaman keamanan

    • Penyusunan produk intelijen

    • Pelayanan SKCK, izin keramaian, STTP, dan rekomendasi penggunaan senjata api/bahan peledak

  3. Reserse dan Kriminal (Satreskrim)

    • Penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum dan khusus (ekonomi, korupsi, dsb.)

    • Fungsi identifikasi, laboratorium forensik lapangan

    • Pengawasan penyidikan oleh penyidik

    • Perlindungan korban khusus (remaja, perempuan, anak)

  4. Pembinaan Masyarakat (Bhabinkamtibmas & Binmas)

    • Pembinaan ketertiban sosial

    • Pembinaan keamanan swakarsa (pemolisian masyarakat, satpam)

    • Koordinasi dengan masyarakat dan stakeholder lokal

  5. Sabhara (Samapta Polres)

    • Pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli

    • Pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah

    • Penindakan tindak pidana ringan

    • Pengamanan massa dan objek vital

  6. Lalu Lintas (Satlantas)

    • Pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli lalu lintas

    • Penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan

    • Registrasi dan identifikasi kendaraan

  7. Polisi Perairan dan Udara (Polairud, jika ada)

    • Patroli perairan

    • Penanganan awal tindak pidana di perairan

    • Pencarian dan penyelamatan

    • Pembinaan masyarakat perairan

  8. Fungsi Lain-lain

    • Tugas tambahan sesuai peraturan atau kebijakan lokal/nasional

2. Struktur Organisasi Unit Pelaksana

Satintelkam

  • Menyusun dan membina intelijen bidang keamanan

  • Kegiatan early detection/warning

  • Pelayanan izin keramaian, SKCK, STTP, senpi

  • Tugas operasional intelijen melalui Urbinopsnal, Urmintu, dan unit-unit lainnya

Satreskrim

  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana

  • Fungsi administrasi teknis: identifikasi, forensik lapangan

  • Perlindungan khusus untuk korban rentan

  • Koordinasi dan pengawasan PPNS

Unit Fungsi Lain

  • Sabhara, Satlantas, Polairud bila tersedia

  • Seksi Propam: pengawasan dan pengamanan internal, termasuk senpi staf

  • Bagian Operasi, SDM, Intelkam, dan HUMAS

3. Contoh Pengawasan Internal – Propam

Seksi Propam Polres Sorong rutin memeriksa personel pemegang senjata api, memastikan dokumen lengkap serta kondisi senpi sesuai prosedur, dan mengambil tindakan bila perlu