Layanan Publik

📌 1. Call Center Darurat 110 & WA Center

  • Layanan 110 (Call Center darurat) tersedia 24 jam: melayani laporan kriminalitas, kecelakaan, gangguan Kamtibmas, dan bencana WhatsApp Center: nomor 0812‑9423‑0981, disosialisasikan melalui stiker dan media publik untuk memudahkan komunikasi/sosialisasi masyarakat

🏢 2. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

  • SPKT melayani 24/7, termasuk hari libur Jenis layanan:

    • Penerimaan laporan (LP, STTPLP)

    • Pelayanan bantuan/pertolongan

    • Surat-surat polisi: SKCK, SKTLK, STTP, rekam LPS, SP2HP lbh lanjut SPKT membentuk BAP awal, registrasi laporan, merujuk penyidikan jika diperlukan

📝 3. Pelayanan SIM – Satpas Polresta Sorong Kota

  • Penerbitan SIM baru/perpanjangan, termasuk pengujian teori, praktik, foto, sidik jari Slot perpanjangan: SIM A/C/D selesai ~50 menit; perpanjangan khusus (A umum/BII) ~60 menit

  • Fasilitas matur:

    • Ruang ber‑AC, ruang laktasi, area bermain anak, toilet, parkir luas

  • Tarif mengikuti PP 76/2020:

    • Baru SIM A/C = Rp 100.000; SIM D = Rp 50.000

    • Perpanjangan A/C = Rp 75.000; D = Rp 30.000; Umum BII = Rp 80.000

📊 4. Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

  • Polres Sorong mendapat peringkat pertama kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Papua Barat (scored ~82,57/100) untuk SPKT, Satlantas, dan Satintelkam