Pencanangan Zona Integritas ZI

Pencanangan Zona Integritas ZI

Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan Integritas menurut MENPAN-RB adalah integritas yang bermakna satunya kata dan perbuatan yang berlandaskan etika dan moralitas sangat dipengaruhi oleh penerapan prinsip akuntabilitas dan transparasi secara bagian dari prinsip-prinsip tata kelolaan pemerintahan yang baik “tidak ada integritas tanpa akuntabilitas dan transparasi dan selanjutnya tidak ada pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi dan nepotisme”.

Dasar Hukum :

  • UU NO 28 THN 1999 TTG GAR NEGARA YG BERSIH & BEBAS DARI KKN
  • UU NO 31 THN 1999 TTG JO UU NO 20/2002 TAS TIPIKOR
  • UU NO 14 THN 2008 TTG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
  • INPRES 5 THN 2011 TTG PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI
  • INPRES 9 THN 2011 TTG RENAKSI PEMBERANTASAN KORUPSI
  • PP 60 THN 2008 TTG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
  • PERMENPAN & RB NO 60 THN 2012 TTG PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK & WBBM DI K/L/D

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi syarat indikator hasil WBK dan memperoleh hasil penilaian indikator proses di atas 75 pada ZI yang telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangannya.

Latar belakang

Adanya keinginan yang kuat untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik dalam hal memberikan pelayanan, Perlindungan  dan pengayoman  serta penegakan hukum  kepada  masyarakat  khususnya di wilayah  polres gresik Polda jawa timur

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply