You are currently viewing Ps. Kanit Reskrim Polsek Makbon Melakukan Mediasi Masalah Pengrusakan Kaca Jendela Rumah

Ps. Kanit Reskrim Polsek Makbon Melakukan Mediasi Masalah Pengrusakan Kaca Jendela Rumah

  • Post category:Berita

Aimas, Kepolisian Resor Sorong, Ps. Kanit Reskrim Polsek Makbon AIPTU Hendra Praja, SH mengimplementasikan restorative justice sehubungan dengan kasus pengrusakan kaca Jendela rumah, Bertempat di Polsek Makbon Polres Sorong, Rabu (15/06/2022)

Pertemuan yang difasilitasi Ps. Kanit Reskrim AIPTU Hendra Praja, SH yang di hadiri Pelaku dan Korban serta keluarga kedua belah pihak

Kronologis kejadian bahwa Pada pada hari sabtu tanggal 11 juni 2022 sekitar pukul 07.00 Wit. Saudara Michael Givelem bersama adiknya dalam kondisi mabuk miras mendatangi rumah saudara Abraham Malibela sambil marah2 kemudian setelah itu saudara Abrahan Malibela langsung menegur dan menyuruh untuk pulang kerumah,
Karena kondisi saudara Maichael givelem dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pengrusakan terhadap kaca jendela rumah dan drum pengisian air. Pada saat yang hampir bersamaan saudara saudara Maichael givelem sempat berusaha memukul saudara Abraham Malibela dengan kayu tiang jemuran namun saudara Abrahan menghindar.

Dan selang waktu beberapa menit anak dari saudara Abraham Malibela melakukan tindakan kekerasan dgn melemparkan parang ke tubuh saudara Maichael givelem sehingga menyebabkan dibagian punggung sebelah kiri saudara Maichael mengalami luka.

Kemudian setelah kejadian itu berlangsung dalam waktu yang hampir bersamaan melihat kondisi saudara Maichael yang mabuk dan meresahkan masyarakat ada beberapa masyarakat di lingkungan setempat yg sempat memukul saudara Givelem.

Setelah mendapatkan pencerahan dari Ps. Kanit Reskrim Polsek Makbon, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Dalam acara perdamaian ini, terlapor mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama kepada kepada pelapor maupun orang lain. “Kedua belah pihak sepakat selesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari siapapun. Perdamaian ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua pihak dan juga saksi. “Ucap Ps. Kanit Reskrim

Hasil mediasi antara korban, keluarga korban dan keluarga terlapor dihasilkan kesepakatan berupa permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan berhubung kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Dari kedua belah pihak menyepakati membuat surat pernyataan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak diatas materai disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak. Dan pihak kepolisian melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak serta memberikan himbauan Kamtibmas (Hms)

Humas Polres Sorong

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply