Polres Sorong, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Ops Pekat 1 Mansinam 2024 Polres Sorong berhasil meringkus Lelaki bernisial APU karena diduga menyimpan Narkotika jenis ganja di Jalan Maya GG. NN, Rt/Rw 001/004, Kel. Klabulu, Kec. Sorong Utara, Kota Sorong Papua Barat Daya, Senin (13/03/2023), Malam
Terduga berinisial APU (26 Tahun) ditangkap karena diduga sebagai pengedar obat terlarang Narkotika jenis Ganja
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Sorong
IPTU Afriangga U Tan, S.Tr. K dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa Pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 Pukul 01.00 Wit, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan memperjualbelikan narkotika jenis ganja di Jl.Maya GG.NN, Rt/Rw 001/004, Kel Klabulu, Kec. Sorong Utara, Kota Sorong.

Pada Hari Senin 13 Maret 2023, Pukul 15.00 WIT, Tim Opsnal bergerak Sembari Mengatur CB (cara bertindak) Yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sorong IPTU Afriangga U Tan, S.Tr. K
Setelah dilakukan penggeledahan badan, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) plastik bening berukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dan 7 (Tujuh) bungkus kertas warna putih berukuran kecil yang diuga berisikan Narkotika jenis ganja. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di amankan di Polres Sorong guna proses lebih lanjut
Untuk Tersangka APU, kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sus Pasal 112 ayat (1) UU No .35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumnya paling rendah 5 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun penjara,”tegas Kasat Resnarkoba.(Amr)
Humas Polres Sorong