Aimas, Kepolisian Resor Sorong, Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S. Ik mediasi permasalahan antara Masyarakat Adat / Pemilik Kebun Plasma dengan PT. HIP The Capital Group, bertempat di Aula Baperlitbang Pemda Kabupaten Sorong, Sabtu (05/11/2022 )Pukul 13.00 s/d pukul 21.30 Wit

Hadir dalam kegiatan mediasi Pj. Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso, S. Sos., MM, Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S. Ik, PLH Sekda / Asiten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kab. Sorong Suroso, S.I.P., MA, Anggota DPRD Kab Sorong Sem Mugu, Kasat Intelkam Polres Sorong AKP Abdul Azis, SH, Kapolsek Beraur IPDA Mokh Ali Sadikin, SH, Kepala Dewan Adat Suku Besar Moi Paulus Sapisa, S.Th, Kadis Pertanian dan Perkebunan Kab. Sorong Frengky Wamafma, S.Hut., M.Si, Pimpinan OPD Kab. Sorong (Asisten 1, Dinas pertanian, PTSP , Dinas tenaga kerja, CEO PT HIP / The Capitol Group Hengki, Manager PT. HIP / The Capital Group Togar Siahaan, JMP General Manager Plantation PT.HIP/The Capital Group Hotman Gultom, Kepala Distrik Klamono Oktovianus Kolin, S. PAK, Kuasa Hukum 14 Marga Max Souisa, SH dan para Perwakilan 14 Marga Pemilik hak Ulayat.
Kegiatan di awali Doa di pimpin Pdt. Paulus Sapisa, S.Th. Kemudian Arahan Pj. Bupati zkabupaten Sorong Yan Piet Mosso, S. Sos., MM pada intinya menyampaikan bahwa Pertemuan ini mungkin sudah 7 kali dilaksanakan. Jadi mari kita dengar dulu apa keluhan dari masayarakat 14 marga. Pertemuan ini bukan bicara siapa benar siapa yang salah, tetapi kita berbicara sesuai dengan fakta fakta yang ada.

Perhatikan etika dalam menyampaikan harapan nya, harus ada perasaan saling menghargai penyampaian pokok pikiran dengan hati yang sejuk dan baik.Pertemuan ini harus bisa berjalan aman dan lancar jangan ada keributan sehingga dapat dicontoh oleh yang lainnya, ucap Pj.Bupati
Arahan Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S. Ik menyampaikan bahwa setelah sekian lama kita semua bisa bertemu lagi, namun mudah-mudahan ini pertemuan yang terakhir. Sebelum mulai mari kita sepakat dulu : Perhatikan Etika, kalau dikasi kesempatan bicara jangan dipotong. Jangan celometan dan memprovokasi.
Mari bepikir secara baik dan jernih untuk mencari solusi sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan, Tutup Kapolres

Penyampaian Kuasa Hukum 14 Marga Bapak Max Souisa, SH mengatakan bahwa somasi pertama dengan tuntutan terkait Plasma, ini bukan dibuat-buat oleh masyarakat namun sudah diputuskan. Perusahaan harus membayar plasma 20% kepada masyarakat. Bahwa adanya pemalangan itu kemauan masyarakat sendiri karena sudah jenuh dengan permasalahan ini. Yang dibicarakan bukan penanaman kembali, namun dari tahun 2013 – 2022 Plasma masyarakat itu ada dimana. Jangan bicara yang lain-lain lagi namun hak masayarakat ini Plasma yang 20% bagaimana penyelesaian nya, tutupnya
Penyampaian Bapak Togar Siahaan / PT. HIP menyampaikan bahwa terkait plasma sudah pernah disampaikan, perusahaan siap membangun kekurangan Plasma secara bertahap dan sudah disampaikan agar dituangkan dalam akta notaris. Sebagai pegangan hukum baik buat masayarakat maupun Perusahaan. Sehingga tidak ada alasan perusahaan tidak membangun plasma lagi.
Pemalangan yang terjadi selalu terkait Plasma, apabila seorang investor masuk seharusnya sudah ada kesepakatan dengan masyarakat terkait Plasma ini. The Capitol masuk disini seharusnya permasalahan sudah tidak ada, namun apa yang terjadi pada tahun 2019 The Capitol Group mengambil alih Perusahaan mengalami kesulitan dengan adanya Covid 19.

Tanggapan kuasa Hukum Bapak Max Souisa, SH bahwa terkait Penanaman baru sekitar 1300 H tadi nanti baru dibicarakan, Persoalan sekarang The Capitol Group sudah mengambil alih perusahaan sehingga permasalahan yang ada merupakan tanggung jawab perusahaan yang baru. Sebelum bicara pembangunan yang berikut itu bukan pokok masalah, numun kerugian yang dulu dari tahun 2013 sampai sekarang.
Terkait masalah Covid 19 tadi tidak ada pengaruh karena Harga sawit itu naik bukan turun, sekarang intinya perusahaan ada hati ka tidak untuk menyelesaikan ini, ucapnya
enyampaian Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S. In menyampaikan bahwa tolong disebutkan Aturan yang menyebutkan Bahwa apabila Perusahaan Takeover maka permasalahan yang ada diperusahaan itu menjadi tanggung jawab Perusahaan yang baru biar semua orang tau kalau itu ada UU nya dan nanti kita mengacu kesitu.
Tanggapan kuasa hukum Max Souisa, SH yaitu UU yang menatur ada di Pasal 13 13 KUHAP Perdata ttg suatu perjanjian.

Penyampaian Kadis PTSP bahwa ini sudah dibahas beberapa kali, apa yang menjadi tuntutan masyarakat terkait kekurangan plasma dari tahun 2013. Tolong Perusahaan perjelas ini karena Pemerintah tidak tau dengan masalah takeover, apakah ada perjanjian perjanjian tolong dijelaskan.
Pembacaan Bukti bukti Perjanjian Antara Masyarakat dengan Pihak perusahaan oleh Bapak Togar Siahaan.
Klarifikasi Bukti bukti perjanjian yaitu Penyampaian penasehat Hukum marga Saudara Max Souisa, SH bahwa Dana talangan itu adalah dana bantuan sebelum kelapa berbuah, ketika kelapa berbuah dana talangan itu sudah tidak dipakai namun dana Plasma. Ketika mau dibangun kebun baru tidak jadi masalah, namun kebun yang lama ini menjadi tanggung jawab siapa.
Penyampaian Bapak Sem Mugu menyampaikan bahwa kalau ada kesepakatan plasma itu untuk menyenangkan hati masyarakat.
Kontrak yang saat ini dipegang Perusahaan kontrak yang lama, makanya pihak perushaan harus datang dengan hati untuk bicara dengan masyarakat.

Penyampaian Pihak Marga bahwa masalah Hak ini orang Moi itu sebenarnya tidak mau ribut. Disini sudah banyak kepentingan. Hal ini kita harus duduk sama sama dari hati kehati sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Penyampaian Bapak Togar Siahaan bahwa bulan September kemarin Perusahaan sudah menerima masyarakat terkait perhitungan Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Sudah disampaikan apabila perhitungan nya dibawah dari dugaan apakah masyarakat mau menerima ini. Kalau pakai sistem SHU berarti Koperasi harus jelas siapa Ketuanya dan pengurus pengurusnya.
Penyampaian Pj Bupati Kab. Sorong menyampaikan bahwa pemerintah ingin Kabupaten Sorong ini tetap aman. Karena Orang Moi ini orang yang penuh kasih. Kita bicara hari ini dengan hati yang dingin untuk kepentingan bersama. Pihak perusahaan harus punya jiwa yang besar dan hati yang tulus untuk melihat apa yang disampaikan oleh masyarakat. Kalau Permasalahan ini terus berlangsung maka Investor akan takut untuk masuk kesini lagi, jadi setelah ini nanti diadakan duduk bersama perwakikan dari masyarakat, Perusahaan, Tutup Pj. Bupati

Kemudian kegiata di lanjutkan Penandatanganan Berita acara kesepakatan oleh masing masing marga pemilik hak ulayat, dewan Adat dengan pihak perusahaan PT. HIP, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif (Amr /Hms)
By Humas Polres Sorong