Aimas, Kepolisian Resor Sorong, Sipropam Polres Sorong gelar Penegakkan, Disiplin (Gaktibplin) terhadap kendaraan anggota Polri, dan semua kendaraan pribadi maupun dinas yang memasuki Mapolres Sorong, Selasa (27/09/2022) pukul 07.00 Wit

Kasi Propam Polres Sorong IPTU Albert Sitompul mengatakan, pemeriksaan motor terkait secara Kasat mata tidak menggunakan kelengkapan kendaraan seperti Plat kaca Spion dll. Motor yang terjaring giat Gaktibplin langsung amankan Sipropam dan dilaporkan ke Ankum
“Kegiatan Gaktibplin kita ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan kendaraan bermotor, serta bertujuan untuk menegakan kedisiplinan dalam berkendaraan di jalan raya bagi seluruh anggota Popres Sorong. Menurutnya setiap Personil Polri wajib memberikan contoh tauladan kepada Masyarakat,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, bahwa dalam kegiatan ini ada 9 (Sembilan) Unit R2 milik Personil Polres Sorong yang di amankan seperti tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak pakai kaca Spion dll
“Selanjutnya bagi anggota Polri yang terjaring razia kita ini, dicatat dalam buku pelanggaran Anggota Polri serta dilaporkan ke Ankumnya dalam bentuk Nota Dinas,”
“Kasi Propam” menambahkan dari hasil kegiatan penertiban ditemukan anggota Polres Sorong yang mengendari R2 yang tidak sesuai dengan peruntukan langsung dilakukan himbauan, peneguran terhadap anggota Polri dan dicatat dalam buku pelanggaran anggota Polri dan diharapkan kepada Anggota agar segera melengkapi kelengkapan kendaraannya, apabila hal tersebut tidak di indahkan maka akan di berikan Sanksi tilang, tegas Kasi Propam

Kasi Propam IPTU Albert Sitompul berharap dari Kegiatan penertiban dan penindakan tersebut diatas agar anggota Polri dapat mematuhi UU Lalu lintas dan Peraturan Disiplin Anggota Polri tentang Kelengkapan Disiplin Bekendaraan Bermotor seperti penggunaan Strobo, Rotator, Sirine hanya boleh digunakan terhadap kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sebagaimana Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Jelasnya (Amr Hms)
By Humas Polres Sorong