You are currently viewing Bid Propam Polda Papua Barat Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Sorong

Bid Propam Polda Papua Barat Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Sorong

  • Post category:berita

Polres Sorong – Berlangsung di Gedung Endra dharmalaksana Polres Sorong, Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra secara langsung mensosialisasikan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dalam rangka pencegahan pelanggaran personil untuk mewujudkan polri yang presisi, di Polres Sorong, kamis (13/4/2023).pagi

Wakapolres sorong Kompol Emmy fenitiruma,S.Sos dan para pejabat utama (PJU) Polres Sorong dan jajaran yang mengikuti sosialisasi itu tampak secara seksama menyimak setiap materi yang disampaikan.

Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra mengatakan, tujuan sosialisasi ini benar untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri. Disamping untuk menyampaikan lebih mendalam tentang Perpol No 7 Tahun 2022. Sehingga setiap anggota Polri dapat mengetahuinya.

“Dengan demikian, maka potensi pelanggaran dapat dicegah.

Humas polres sorong

Bagikan Artikel ini

Leave a Reply